SERANG — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2017 tentang Usaha Anggota Polri, (Peraturan Kepala Divisi) Perkadiv No. 1 tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Pemberitahuan Usaha Anggota Polri, Perkap No. 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri. dan Perkadiv No.2 tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 2021 di polres jajaran.
Hadir langsung, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra didampingi personel dari Bidpropam Polda Banten memberikan sosialisasi kepada anggota Polres jajaran.
Kombes Pol Nusyah Putra mengatakan, Sosialisasi ini dilakukan guna membangun, menjaga, memelihara dan menasehati setiap individu Polri agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku.
“Maksud dari sosialisasi ini guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Polri, ” ujarnya.
Selain itu, Lanjut Kabid Propam, Perkap dan Perkadiv ini mengatur perilaku Individu seluruh Personil Polri, maka dari itu propam harus proaktif, supaya penyelidikan atau tugas tugas lain bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya yang di harapkan oleh Kapolri.
Sementara itu di tempat yang berbeda Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan sosialisasi ini di gelar guna dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghibau bagi para personil Polri agar selalu berperilaku sederhana. (Bidhumas)