SERANG - Warga perumahan Senopati Ciujung Estate, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang kecewa serta mengeluh karena belum adanya lahan Tempat Pemakaman Umum, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Penerangan Jalan Umum yang memadai sebagai bentuk fasilitas yang di berikan pihak pengembang kepada warga perumahan.
Dikatakan Ahmad Juherdi Ketua RW 06 Perumahan Senopati Ciujung Estate, Semula kami warga perumahan bermimpi bisa tinggal di sebuah hunian yang tertata rapih lengkap dengan Tempat Pemakaman Umum, Fasum Fasos dan PJU yang memadai dengan brosur penawaran yang menarik dan sangat meyakinkan, sehingga kami tertarik membeli rumah di Perumahan Senopati Ciujung Estate.
"Tapi mimpi untuk bisa tinggal di Perumahan yang aman dan nyaman ternyata belum bisa menjadi kenyataan hingga saat ini, menurut warga Perumahan pihak pengembang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membangun prasarana dan sarana berupa TPU, Fasum dan Fasos termasuk Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) yang mana semua lampu jalannya padam, " Ungkap Juherdi.
Lanjut Juherdi, Warga Perumahan Senopati Ciujung Estate menagih janji pihak pengembang yang mana hampir tiga tahun lamanya apa yang di janjikan pihak pengembang dengan menyediakan lokasi perumahan yang aman dan nyaman bagi penghuninya belum ter realisasi.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak pengembang perihal pengajuan TPU, Fasum, Fasos dan PJU beberapa waktu lalu melalui Lembaga Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten. Sebagai konsumen kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami, mudah-mudahan pihak pengembang tanggap akan hal ini dan segera merealisasikan TPU, Fasum, Fasos serta memperbaiki Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk kepentingan dan keperluan warga, " ucapnya.
Sementara Arohman Ali Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) DPD Provinsi Banten mengatakan, Dalam hal ini pihaknya pernah mendapatkan laporan dari warga Perumahan Senopati Ciujung Estate terkait dengan adanya kekecewaan warga soal belum adanya TPU, Fasum dan Fasos serta PJU yang memadai dengan memberikan copy surat perihal permohonan warga terhadap hal tersebut kepada pihak pengembang yang di tanda tangani pengurus RW, RT dan 242 warga Perumahan Senopati Ciujung Estate.
"Menerima laporan informasi warga tersebut, kami mencoba melayangkan surat klarifikasi yang di tujukan kepada Pimpinan Pengembang Perumahan Senopati Ciujung Estate PT. Lintas Wastu Graha di jakarta pada bulan Agustus lalu, namun sampai dengan hari kami belum menerima surat jawaban klarifikasi yang kami layangkan, " Katanya. Minggu, (11/10/2020).
Ali menambahkan, kami juga sudah berupaya melakukan Komunikasi dengan Ibu Lilis yang kami ketahui sebagai Manager pemasaran Perumahan Senopati Ciujung Estate pihaknya menanggapi beberapa pertanyaan kami lewat pesan WhatsApp seputar surat klarifikasi yang kami layangkan, Suratnya sudah diterima dan sudah di sampaikan kepada pihak direksi, saat ini dalam proses, kita akan folow up terus, Intinya kita pasti penuhi kewajiban kita pak, cuma ada prosedur-prosedur yang harus kita jalani dulu pak mohon kesabarannya.
"Dalam hal ini karena berkaitan dengan kepentingan warga Perumahan kami meminta instansi pemerintah terkiat untuk turun melakukan peninjauan kelapangan. Karena yang menjadi persoalan warga ini jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang No 12 Tahun 2017 Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman." Tambahnya. (Al/SN Adhi).