Gunakan Dana Desa Untuk Ikut Forex Trading, Bendahara Desa Kadubeureum Dipolisikan

    Gunakan Dana Desa Untuk Ikut Forex Trading, Bendahara Desa Kadubeureum Dipolisikan

    SERANG - Entah apa yang ada di pikiran NH, Bendahara Desa Kabubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. NH tega melakukan tindakan korupsi dana desa untuk bermain Foreign Exchange (forex).

    Tidak tanggung-tanggung, uang desa dan dana bantuan Covid-19 untuk warga senilai Rp570 juta melayang, lantaran kalah dalam percaturan saham. Akibatnya, saat ini NH harus tidur beralas tikar di sel tahanan Polres Serang Kota.

    Saat wawancara, NH mengaku tindakan korupsi itu dilakukan untuk melunasi hutang sebanyak Rp135 juta kepada rekannya. Alih-alih gelap mata dan terpojok desakan tagihan, menjadikan nyali NH untuk memindahkan uang dari rekening desa kepada rekening pribadinya.

    “Rp570 juta pakai saham saja, awalnya saya terlilit hutang. Khilaf, karena saya terpojok, saya ditagih hutang sama temen gelap mata, gelap hati akhirnya nekat, ” katanya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (21/10/2020).
     
    Ia mencoba keberuntungan main forex kurang lebih selama lima bulan. Ekspektasinya, keuntungan dari saham Rp570 juta itu akan digunakan untuk membayar hutang. Tapi, nasi sudah menjadi bubur. Uang desa yang dijadikan tumbal dalam pasar saham raib. Nahasnya juga, hutang Rp135 juta kepada rekannya pun tidak terlunasi.

    “Di transfer ke rekening pribadi. Hutang Rp135 juta. Bertahap, paling besar Rp10 juta selama lima bulan dipakainya. (Main forex) baru lihat dari youtube, ” terangnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan, kasus ini diketahui pada saat waktu pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan boroknya.

    “Penggelapan dana desa Rp570 juta, proses penyidikan sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan penahanan. Awalnya itu, diketahui pada saat pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak Juni dan pelaku sudah hilang hilang tidak masuk, ” jelas Indra.

    Saat diinterogasi, kata Indra, tersangka telah mengikuti forex sejak bulan Maret 2020. Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya.

    “Saldo kas sudah habis, sisa Rp200 ribu. Setelah diperiksa ternyata dana desa di transfernya ke rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan pribadi untuk ikuti saham, ” paparnya.

    Menurutnya, jumlah uang yang di korupsi bersumber pada item pembangunan insfratuktur, honor perangkat desa dan bantuan untuk covid-19 kepada masyarakat.

    “Anggaran desa terkait infrastruktur desa dan ada yang digunakan untuk BLT ada yang dialihkan karena corona. Alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, pemeriksaan 45 orang baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " tutup Indra. (Lia)

    Polres Serang Kota
    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Warga Perumahan Senopati Ciujung Estate...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa Minta Pansel Open Bidding JPTP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center

    Ikuti Kami