Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat, FAMTU  Unjuk Rasa Ketiga di Pengadilan Tinggi Banten Ricuh

    Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat, FAMTU  Unjuk Rasa Ketiga di Pengadilan Tinggi Banten Ricuh

    SERANG - Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa kembali ke Pengadilan Tinggi Banten. Massa sempat ricuh oleh pihak keamanan karena ingin merangsek ke dalam area gedung bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (16/5/2023).

    Seperti diketahui, FAMTU menuntut oknum mafia tanah yakni terdakwa Djoko Sukamtono perkara pemalsuan surat autentik di hukum lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 62/Pid/2023/PT.BTN.

    Yang sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun enam bulan, nomor perkara 54/Pid.B/2023/PN.TNG.

    Terpantau, ratusan massa menyampaikan aspirasi menggunakan mobil komando dengan lengkap pengeras suara dan karton bertulis ragam tuntutan.

    Massa aksi sempat ricuh merangsek masuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Banten, beredar rumor pihak majelis hakim ada tanda-tanda masuk angin mengadili perkara tersebut.

    "Kami ingin Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau pihaknya yg diutusnya datang menemui kami diluar memberi penjelasan proses persidangan terdakwa Djoko Sukamtono yang merupakan sindikat mafia tanah atau kami yang akan kedalem membuka paksa pintu gerbang. Sebab, ada isu yang berkembang majelis hakim akan melakukan upaya pembebasan, " ujar Orator dimobil komando.

    Para pengunjuk rasa pun sempat bersilang pendapat dengan pihak kepolisian setempat yang mengamankan untuk memberikan peringatan tidak merusak fasilitas umum.

    Koordinator aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya meminta kejelasan informasi dari pihak Pengadilan Tinggi Banten proses persidangan perkara banding pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukomantono itu.

    "Kami meminta informasi perkembangan proses persidangannya. Sebab, kami mendapatkan isu bahwa majelis hakim sudah masuk angin dan ada upaya mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan pelaku mafia tanah Djoko Sukamtono, " kata Akbar Muafan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

    Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya bersurat kepada Komisi Yudisal dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengawasi betul proses persidangan perkara tersebut.

    "Ini sangat penting untuk menjaga integritas wakil tuhan yakni hakim di Pengadilan Tinggi Banten. Majelis Hakim  tolong dengan cermat dan teliti bahwa kami meyakini fakta hukumnya Djoko Sukamtono itu benar bersalah, terbukti dengan dikuatkannya putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, " pungkasnya.

    Akbar Muafan menerangkan korban Idris merupakan guru ngaji yang baik dilingkungan warga wilayah Tangerang Utara.

    "Kami masyarakat kecil akan menjadi korban yang serupa atas perbuatan sindikat Mafia Tanah seperti Djoko Sukamtono itu. Maka untuk memberikan efek jera para oknum mafia tanah sudah sepantasnya terdakwa dihukum seberat-beratnya, " kata Akbar Muafan mengakhiri. (Red/Sopiyan)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Massa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan...

    Artikel Berikutnya

    KPK, MA dan KY Dikabarkan Pantau Kinerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 

    Ikuti Kami