TANGERANG - Dalam waktu 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat press conference yang digelar di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis (02/09/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang Rt. 03/02 Ds. Cikupa kabupaten Tangerang.
"Ya, berdasarkan Laporan polisi LP/637/B/VIII tanggal 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII tanggal 30 Agustus 2021, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, alhamdulillah kami berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2, " kata Wahyu.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan kronologis penangkapannya.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas, Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengarahkan team Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H Iwan Wahyudi SH melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku, " ucap Wahyu.
Lanjutnya, "Selanjutnya di kuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, team melakukan pendalaman terhadap informasi, setelah didalami ternyata benar, team berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut".
Dalam penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.
"Saat penggeledahan kami menemukan selain menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya, " jelas Wahyu.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ” tutup Wahyu. (Ayu)