Ditpolairud Polda Banten Berhasil Amankan Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ilegal

    Ditpolairud Polda Banten Berhasil Amankan Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ilegal

    CILEGON - Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara ilegal. 

    Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021, telah terjadi Tindak Pidana Penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster), dan telah di amankan seorang tersangka inisial BN (49) Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak. 

    "Berikut barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, " ujar Giuseppe. Jumat (03/09). 

    Bahwa modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang didalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik untuk mengelabuhi petugas, kantong plastik bening didalamnya berisi benih lobster  dibungkus menggunakan karung kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat. 

    "Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT yang beralamat pesisir Tanjung Panto Desa Muara Binuangeun Kec. Wanasalam Kab. Lebak yang akan dikirim kepada saudara BO yang beralamatkan di Cisolok Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat, " jelas Giuseppe. 

    Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menambahkan selain tersangka BN dan 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG an. SAPTUHI, satu buah Handphone Samsung lipat warna hitam, pada kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan dan akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang sudah di tentukan. 

    "Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana, " kata Dirpolairud Polda Banten. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan, bahwa Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air. 

    Yang pasti Ditpolairud Polda Banten terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat. 

    "Bahwa Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah di tentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal, " tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas)

    Polda Banten Cilegon Ditpolairud Polda Banten
    Serang1

    Serang1

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat di Lingkungan Ciwaru Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Steril, Satresnarkoba Polres Lebak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 

    Ikuti Kami